• Jalan Raya Peninjauan Narmada
  • (0370) 671312
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Pengumuman
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
832 dilihat       29 Desember 2024

AYO TANAM!!! PUPUK AMAN...SIAP AWAL TAHUN

AYO TANAM!!! PUPUK AMAN...SIAP AWAL TAHUN

Mulai 1 Januari 2025, Petani Sudah Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi

#SobatTani#, Pemerintah memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi untuk petani di seluruh Indonesia pada tahun 2025. Sebanyak 9,55 juta ton pupuk subsidi telah dialokasikan seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 644 Tahun 2024. Alokasi ini mencakup pupuk urea, NPK, NPK formula khusus, dan pupuk organik.

Penyaluran pupuk subsidi tersebut sudah ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) alokasi daerah di seluruh Indonesia. Mulai 1 Januari 2025, petani yang terdaftar dalam eRDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) sudah dapat menebus pupuk subsidi melalui Kios Pupuk Lengkap (KPL).

Proses penebusan dilakukan menggunakan KTP sebagai syarat utama. Untuk petani yang menghadapi kendala, seperti sakit, usia lanjut, atau kesulitan transportasi, penebusan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga atau kelompok tani. Namun, penebusan yang diwakilkan harus disertai dokumen pendukung tertentu.

Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk terus mendukung ketahanan pangan nasional, mengingat pupuk bersubsidi memiliki peran strategis dalam meningkatkan hasil panen petani.
#Semangat...Ayo tanam!!!#

Prev Next

- BSIP NTB


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP NTB dan BRIN Perkuat Koordinasi sebagai Langkah Awal Kolaborasi Strategis
    14 Jul 2026 - By BSIP NTB
  • Thumb
    Kementan Hadirkan Inovasi Pertanian Terbaik Nasional di PENAS KTNA XVII Gorontalo
    20 Jun 2026 - By BSIP NTB
  • Thumb
    Di PENAS 2026, Wapres Gibran Sebut Indonesia Kian Mandiri Pangan Berkat Petani dan Nelayan
    20 Jun 2026 - By BSIP NTB
  • Thumb
    BRMP NTB Perkuat Sinergi Melalui Rakor Strategi Percepatan Pencapaian Swasembada di Lombok Tengah
    15 Jun 2026 - By BSIP NTB
  • Thumb
    BRMP NTB Dorong Optimalisasi Sumber Daya untuk Percepat Swasembada Pangan di Dompu
    12 Jun 2026 - By BSIP NTB

tags

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

Kontak

(0370) 671312
(0370) 671620
[email protected]

Jalan Raya Peninjauan Narmada
Lombok Barat - Nusa Tenggara Barat
Indonesia
83371

Website: https://ntb.brmp.pertanian.go.id
No. WA: 0818535002

© 2026 - 2026 Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Nusa Tenggara Barat. All Right Reserved